APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian


Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang telah meninggal (menghajikan orang yang telah meninggal) atau menghajikan orang yang tak mampu melaksanakannya secara fisik disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit.


Nah ibadah haji sendiri merupakan rukun islam kelima yang dalam pelaksanaannya hukum nya wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Jika seseorang dikatakan mampu secara finansial namun memiliki kendala dalam hal kesehatan fisik, maka Allah SWT memberikan keringanan dalam pelaksanaan ibadah haji yang dapat dilakukan dengan cara badal haji.


Ibadah badal haji memiliki perbedaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Ada ketentuan yang berbeda antara keduanya. Berikut kententuan pelaksanaan badal haji:


Hukum Badal Haji


Menurut ulama empat mazhab, ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.


Mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.


Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: 


“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).


Hal perlu diperhatikan adalah bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Jika ingin membadal hajikan kedua orang tua yang telah meninggal misalnya, harus dilakukan di dua periode yang berbeda.


Jenis-jenis Badal Haji


  1. Al - Ma’dlub adalah orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Makkah dan Madinah, oleh sebab itu membutuhkan orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al - Ma’dlub yang memiliki finansial boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Suci dengan jarak lebih dari masafatul qashr.


Sedangkan Al-Ma’dlub yang sudah berada di makkah atau tempat lain yang deket dari Makkah tidak boleh dibadalkan, melainkan harus dilaksanakan sendiri atau boleh dibadalkan setelah meninggal. Ada pengecualian, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalkan di saat dia masih hidup. (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).


  1. Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan telah meninggal terlebih dahulu. Jenis Al-Mayyit dibagi menjadi dua macam yaitu haji wajib (haji islam, haji nazar, dan haji wasiat) serta haji sunnah.


Menurut Syafi'iyah (pembahasan haji bin niyabah) dapat disimpulkan bahwa haji wajib yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka bisa dibadalkan ataupun tidak dibadalkan.


Sementara haji wajib yang harus dibadalkan biayanya menjadi beban tirkah  Al-Mayyit. Jika Al-Mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang mengharuskan baik itu ahli waris maupuj yag lain untuk menanggung beban biaya badal haji. Akan tetapi ahli waris atau lainnya sunnah untuk menghajikan atau membiayai haji dari Al-mayyit tersebut. (Hasyiyah Jamal/2/388).


Biaya Badal Haji


Biaya dalam melaksanakan badal haji membutuhkan biaya sekitar 7 juta hingga 25 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih. Tentunya biaya badal haji jauh lebih murah karena posisinya hanya menggantikan orang untuk berhaji. Akan tetapi perlu berjaga-jaga menyiapkan biaya tambahan apabila ada pengeluaran yang tak terduga.  

Foto : Doc Dewangga



Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!
HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!
BEDANYA BIAYA HAJI DAN UMRAH?, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!
Bolehkah Ibadah Umrah Pakai Uang Non-Muslim? Ini Jawabannya!

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...


Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!
Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...


Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh
Fasilitas Baru di Masjidil Haram, Tempat Penitipan Barang dengan Teknologi Canggih Hadir untuk Jamaah Umroh

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...


Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Jamaah Taati Saat Berfoto di Masjidil Haram
Wajib Tahu! Ini Aturan yang Harus Jamaah Taati Saat Berfoto di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Ketika melaksanakan ibadah umroh di masjidil haram tentu ada beberapa aturan...


Lonjakan Tajam! Arab Saudi Catat Kenaikan 30 Persen Jamaah Umroh di Awal Musim 1447 H
Lonjakan Tajam! Arab Saudi Catat Kenaikan 30 Persen Jamaah Umroh di Awal Musim 1447 H

Dewanggaumroh.com - Memasuki musim umroh 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mencatat b...


Arab Saudi Siap Penjarakan dan Denda Ratusan Juta Jika Jamaah Umroh Tak Kunjung Meninggalkan Makkah
Arab Saudi Siap Penjarakan dan Denda Ratusan Juta Jika Jamaah Umroh Tak Kunjung Meninggalkan Makkah

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi telah menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada jamaah...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat
Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat

Dewanggaumroh.com - Sejak dimulainya umroh musim 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi me...


Masjid Nabawi Catat 21,6 Juta Kunjungan Sepanjang September 2026
Masjid Nabawi Catat 21,6 Juta Kunjungan Sepanjang September 2026

Dewanggaumroh.com - Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, mencatat lebih dari 21,6 juta kunjungan se...


ARAB SAUDI IMBAU JEMAAH UMRAH JAGA JARAK KETIKA BERIBADAH DI MASJIDIL HARAM MAKKAH
ARAB SAUDI IMBAU JEMAAH UMRAH JAGA JARAK KETIKA BERIBADAH DI MASJIDIL HARAM MAKKAH

Makkah - Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah....


Keistimewaan Umroh Di Bulan Ramadhan
Keistimewaan Umroh Di Bulan Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Bulan ramadhan merupakan bulan yang suci dengan segala nikmat dan karunia yan...


Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Mengalami Kenaikan Pesat, Pemerintah Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Menggunakan Aplikasi
Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Mengalami Kenaikan Pesat, Pemerintah Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Menggunakan Aplikasi

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024 pengunjung Raudhah Masjid Nabawi mengalami kenaikan pesa...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis