Umroh Semarang – Apa itu badal umroh? Berikut hukum serta enam syarat melaksanakan badal umroh.
Apa Itu Badal Umroh?
Sama seperti Badal Haji yang merupakan ibadah yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.
Badal Umroh adalah mewakilkan atau menggantikan pelaksanaan umroh untuk orang lain.
Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,
“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya,
“Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?
Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
Para fuqaha (ahli fiqih) secara umum membolehkan menunaikan umroh untuk orang lain, karena umroh sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya.
Karena haji dan umroh sama-sama ibadah badan dan harta.
Berikut rincian dan syarat-syarat melaksanakan badal umroh:
1. Tidak sah menggantikan ibadah haji atau umroh orang yang fisiknya masih mampu melakukan ibadah tersebut.
Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.”
2. Badal umroh hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya,
atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
3. Membadalkan umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
Karena hukum wajibnya berhaji atau umroh hanya untuk orang yang mampu juga dari segi finansial.
Jadi jika yang dibadalkan haji atau umrohnya itu miskin (tidak mampu dilihat dari hartanya), maka gugur kewajibannya.
Membadalkan umroh hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
4. Orang yang membadalkan umroh harus yang telah menunaikan umroh terlebih dahulu.
Begitupun badal haji, tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya.
Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri tetapi ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
5. Wanita boleh membadalkan umroh pria, begitupun sebaliknya.
Maka bagi anak perempuan yang ingin membadalkan umroh ayahnya yang sudah meninggal, sah hukumnya.
Begitupun anak laki-laki yang membadalkan umroh ibunya yang sudah meninggal.
6. Tidak boleh membadalkan umroh dua orang atau lebih sekaligus dalam sekali ibadah.
Sehingga dalam satu kali ibadah umroh, yang melaksanakan ibadah umroh hanya bisa membadalkan satu orang.
[Sumber]
Segera booking seat Anda ke Tanah Suci sekarang, karena seat/quota cepat penuh terisi.
📱Whatsaap : 081228155300Hubungi Kami :
🔸Semarang ▫ Jl. Setiabudi No. 91 Srondol, Banyumanik, Kota Semarang, Telp. 024-76405900 / 0816650805
▫ Jl. Majapahit No. 75 saka square blok 12 a-b, Telp. 0816650805 🔸Pati ▫ Jl. Raya Pati-Tayu Km.1 Telp 0295 38070 / 085290033398 🔸Kendal ▫ Jl. Sunan Abinama Km. 0,5 Patebon, Kendal Telp 081229999300 🔸Wonosobo
▫ Kasiran Rt 03 Rw 08 Mlipak Wonosobo 56312 Telp. 0286 – 323868 / 082 2428 29361