Apakah Dianjurkan Minum Air Zam-Zam Sambil Berdiri?

Sebagian orang punya keyakinan atau anggapan bahwa minum air zam-zam dianjurkan sambil berdiri. Apakah benar anggapan semacam itu?

Perlu diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya larangan minum sambil berdiri. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri” (HR. Muslim no. 2024).

Sedangkan hadits lain menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits terakhir di atas menunjukkan bolehnya minum seperti itu. Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa beliau minum juga sambil berdiri selain pada air zam-zam. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim setelah menyebutkan hadits-hadits yang membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadits-hadits tersebut tidaklah bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya shahih. Pemahaman yang tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya. Sedangkan hadits yang membicarakan cara minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Jadi kedua macam hadits tersebut tak saling kontradiksi. Demikiam penjelasan Imam Nawawi.

Dalam madzhab Abu Hanifah dianjurkan minum air zam-zam sambil berdiri. Para ulama Hanafiyah menganggap bahwa keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang minum air zam-zam sambil berdiri adalah hadits khusus yang keluar dari konteks larangan minum sambil berdiri.

Kesimpulan yang lebih baik, tidak ada anjuran minum air zam-zam sambil berdiri. Keadaan yang baik saat minum air tersebut adalah sambil duduk. Sedangkan yang disebutkan kalau beliau minum sambil berdiri adalah menunjukkan kebolehan sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah di atas.

Semoga bermanfaat bagi yang ingin menikmati keberkahan air zam-zam.

Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh

📱Whatsaap : 081228155300
KANTOR PUSAT : – Sriwijaya 57 Semarang Telp. (024) 8418218 – Jl. Setiabudi No. 91 Srondol Semarang, Telp. 024 76405900 , 0816650805
KANTOR PERWAKILAN : – Jl. Raya Pati – Tayu Km. 1 Depan Asrama Tentara Alugoro Pati Telp. 0295 383070 , 0852 9003 3398 – Jl. Sunan Abinawa Patebon Kendal Telp. 08122 9999 300 – Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 33 Jaraksari – Wonosobo Telp. 0286 323868 , 0822 4282 9361 – Jl. Jend. Sudirman Rembang Depan Pom Bensin Desa Tireman Telp. 0295 383070 , 0852 2802 5000

[sumber]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top