Umroh Semarang – Penyelenggaraan ibadah haji 2022 kembali dibuka.
Saat ini, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.
Diketahui, salah satu persyaratan keberangkatan haji tahun ini adalah usia maksimal 65 tahun.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Lantas, aturan usia maksimal haji 65 tahun ini akan berlaku hanya sementara ataukah seterusnya?
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menjelaskan, aturan terkait pembatasan usia jemaah yang akan pergi haji maksimal 65 tahun kemungkinan hanya berlaku pada tahun ini.
“Sementara hanya tahun ini saja,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).
Syarat jemaah haji
Sebelumnya, Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat internasional akibat adanya pandemi Covid-19.
Pada 2022, Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah haji internasional namun dengan pembatasan kuota sebanyak total 1 juta orang dan sejumlah persyaratan.
Dikutip dari Kompas.com, 10 April 2022, persyaratan haji yang dikeluarkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:
- Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
- Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Masih dari Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Serta berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.
Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Kuota haji 2022
Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:
Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:
- Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang
- Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
- Kuota petugas haji daerah: 465 orang
Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:
- Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
- Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang
[Sumber]
Segera booking seat Anda ke Tanah Suci sekarang, karena seat/quota cepat penuh terisi.
📱Whatsaap : 0811300180 / 081228155300
Hubungi Kami :
🔸Semarang ▫ Jl. Majapahit No. 75 saka square blok 12 a-b, Telp. 0816650805 🔸Pati ▫ Jl. Raya Pati-Tayu Km.1 Telp 0295 38070 / 085290033398 🔸Kendal ▫ Jl. Sunan Abinama Km. 0,5 Patebon, Kendal Telp 081229999300 🔸Wonosobo ▫ Kasiran Rt 03 Rw 08 Mlipak Wonosobo 56312 Telp. 0286 – 323868 / 082 2428 29361