Umroh Semarang – Ada sejumlah aturan dalam ibadah haji dan umrah yang wajib ditaati agar tidak dikenakan dam. Apa yang dimaksud dengan dam?
Sebagian orang mungkin sudah pernah mendengar tentang istilah ini. Berikut adalah arti dari dam dalam haji dan umrah, dan macam-macamnya.
Apa Itu Dam?
Dalam bahasa Arab dam berarti darah. Dalam sejarahnya, dam yaitu mengalirkan darah binatang yang disembelih, lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin. Namun, yang dimaksud dam dalam ibadah haji adalah denda.
Hal ini diberikan kepada jamaah yang tidak melaksanakan kewajiban haji atau umrah, atau karena melanggar larangan haji dan umrah. Penjelasan ini merujuk pada Buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Muslimah.
Berdasarkan Mukhtashar Ihya’ Ulumuddin karya Imam Ghazali dan diterjemahkan oleh Irwan Kurniawan, berikut adalah larangan dalam ibadah haji dan umrah beserta dendanya:
- Dilarang mengenakan kemeja, celana, sepatu, dan serban. Melainkan menggunakan sarung, selendang, dan sandal.
- Memakai wewangian. Jamaah haji dan umrah hendaknya menghindari segala jenis wewangian. Jika mengenakan wewangian dan pakaian yang dilarang, maka denda atau dam yang dikenai adalah seekor kambing.
- Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.
- Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.
- Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.
- Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.
Bentuk dan Macam-Macam Dam dalam Haji dan Umrah
Berdasarkan Buku Pintar Muslim dan Muslimah, bentuk dam atau denda dalam haji dan umrah adalah:
- Menyembelih binatang ternak seperti kambing, sapi, atau unta.
- Bersedekah dengan makanan pokok (beras, gandum, dsb.)
- Melaksanakan puasa.
Adapun macam-macam dam berdasarkan buku tersebut dibedakan menjadi dua, berikut di antaranya:
- Berdasarkan Pelaksanaan
Dam berdasarkan pelaksanaanya terdiri dari dam tartib yang dilaksanakan dengan berurutan. Selain itu juga dam takhyi yaitu yang boleh dibayarkan dengan memilih apa bentuk denda yang telah ditetapkan.
- Berdasarkan Sifat dan Ketentuannya
Berdasarkan sifat dan ketentuannya dam terdiri dari dam taqdir dan dam ta’dil. Dam taqdir adalah dam yang telah diatur dan ditetapkan oleh syara’, sedangkan dam ta’dil tidak ditentukan jumlah maupun nilainya. Hal ini lebih didasarkan pada kelayakan dan kepatutan atau perkiraan harga yang sebanding.
Segera booking seat Anda ke Tanah Suci sekarang, karena seat/quota cepat penuh terisi.
📱Whatsaap :
0811300180
081228155300
0816650805
▫
Hubungi Kami : 🔸Semarang ▫ Jl. Majapahit No. 75 saka square blok 12 a-b, Telp. 0816650805
🔸Pati ▫ Jl. Raya Pati-Tayu Km.1 Telp 0295 38070 / 085290033398
🔸Kendal ▫ Jl. Sunan Abinama Km. 0,5 Patebon, Kendal Telp 081229999300
🔸Wonosobo ▫ Kasiran Rt 03 Rw 08 Mlipak Wonosobo 56312 Telp. 0286 – 323868 / 082 2428 29361