Hukum dan Syarat Umroh

Umroh Semarang – Berkaitan dengan hukum Umroh, ada beberapa ula yang berbeda pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa hukum umroh adalah sunnah. Ulama yang berpendapat sunnah seperti Imam abu Hanifah, Imam Malik, riwayat dari Ibnu Mas’ud, dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Ada juga yang hukumi wajib pada ibadah umroh. Pendapat ini dianggap paling kuat hukum ibadahnya karena berdasarkan dalil-dalil dalam Alquran dan hadis. Salah satu ayat yang menguatkan hukum adalah wajib ialah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah.” (QS Al-Baqarah: 196).

Dalam ayat ini, umroh disandingkan dengan ibadah haji. Ini yang menjadi rujukan sahabat Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit RA dan juga para imam seperti Imam Syafi’i, dan Imam Malik dalam menetapkan hukumnya. Selain itu, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berumroh hingga 4 kali semasa hidupnya.

Imam Ibnu Katsir menerangkan: “Diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi melakukan umroh sebanyak empat kali, dan semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqo’dah, yaitu Umroh Hudaibiyyah pada tahun ke 6 H, Umratul Qadha’ pada tahun ke 7 H, Umroh Ji’ranah pada tahun ke 8 H, dan umroh terakhir saat Haji Wada’ di tahun ke 10 H.”

Sebelum melakukan umroh, ada baiknya untuk mengetahui syarat wajibnya, seperti:

Beragama Islam atau merupakan orang muslim. Ini merupakan syarat yang utama, karena bersyahadat dan memeluk agama Islam merupakan tiket wajib agar diterimanya amalan ibadah.
Baligh dan berakal. Baligh merupakan batas manusia sudah masuk ke perhitungan amalan baik atau buruk akan tercatat sebagai pahala atau dosa. Untuk batasan baligh dimulai saat seseorang pertama kali merasakan mimpi basah, munculnya bulu kemaluan, haid untuk perempuan, dan sebagainya.
Merdeka atau bukan hamba sahaya. Meski begitu, saat ini sudah sangat jarang yang masih menerapkan perbudakan semacam ini.
Memiliki kemampuan. Maksudnya mampu secara finansial, kesehatan, maupun pengetahuan.
Adanya mahram bagi perempuan. Ditemani mahram merupakan salah satu syarat perempuan boleh bepergian jauh di dalam Islam. Ibadah ini merupakan salah satu ibadah yang wajib bersafar, oleh karenanya perlu bersama mahram.

sumber

Segera booking seat Anda ke Tanah Suci sekarang, karena seat/quota cepat penuh terisi.
📱Whatsaap :
0811300180
081228155300
0816650805

Hubungi Kami : 🔸Semarang ▫ Jl. Majapahit No. 75 saka square blok 12 a-b, Telp. 0816650805

🔸Pati ▫ Jl. Raya Pati-Tayu Km.1 Telp 0295 38070 / 085290033398

🔸Kendal ▫ Jl. Sunan Abinama Km. 0,5 Patebon, Kendal Telp 081229999300

🔸Wonosobo ▫ Kasiran Rt 03 Rw 08 Mlipak Wonosobo 56312 Telp. 0286 – 323868 / 082 2428 29361

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top