Hukum Haji

Mengerjakan haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu dan ekonomi untuk mengadakan perjalan ke Baitullah.

Kewajiban atas ibadah haji dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini, yang artinya, “Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top