Dewanggaumroh.com - Komnas Haji menyoroti aturan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai redaksi yang tercantum masih keliru. Menurutnya, frasa yang tepat adalah “minimal delapan persen”, bukan “maksimal delapan...