Semua ibadah yang kita lakukan pasti akan ada hal-hal yang dapat membatalkannya. Misalnya saat melaksanakan sholat, bila kita kentut atau tertawa sholat kita menjadi batal. Saat berpuasa, bila kita makan dan minum puasa kita juga menjadi batal. Begitu juga dengan ibadah haji/umroh ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut.
Menurut Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi ada dua hal yang dapat membatalkan ibadah haji/umroh, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Melakukan jima’ (senggama)
Ibadah haji kita akan batal bila melakukan jima’ sebelum melontar jumrah aqabah. Sedangkan jima’ yang dilakukan pasca melontar jumrah aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. Namun sebagian di antara mereka berpendapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan tersebut.
- Meninggalkan salah satu rukun haji/umroh
Bila seorang jamaah haji/umroh meninggalkan salah satu rukun haji/umroh maka ibadah haji/umrohnya dikatakan tidak sah dan batal. Karena bagi orang yang tidak mampu, seperti cacat ataupun sudah tua, wajib baginya untuk tetap melaksanakan serangkaian rukun haji/umroh ini secara tuntas dan berurutan.
Apabila ada jamaah haji yang batal karena dua hal tersebut, maka diwajibkan bagi mereka untuk melaksanakan haji di tahun berikutnya selagi mereka mampu. Selain dua hal di atas ada juga beberapa larangan yang harus dihindari para jamaah haji maupun umroh saat berihram. Larangan-larangan tersebut harus benar-benar kita hindari agar perjalanan serta ibadah kita tidak sia-sia. (Diolah dari berbagai sumber).
Baca juga : Larangan-Larangan Saat Berihram