Melempar jumrah merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian ibadah haji. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah di kota Mina dekat Mekkah. Setelah wukuf, jemaah akan bermalam di Muzdalifah dan Mina untuk melempar jumrah Aqabah, Wustha dan Ula.
Saat melempar jumrah jemaah dianjurkan untuk bersikap tenang dan tidak saling dorong, selain itu jemaah juga dianjurkan untuk membaca takbir. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak jemaah yang sering melakukan kesalahan dalam pelemparan jumrah. Di antaranya adalah sebagai berikut :
- Ada sebagian jemaah haji yang ketika mencari batu untuk melempar jumrah, ia mencucinya terlebih dahulu. Mereka mengira bahwa dengan batu yang bersih maka lebih utama, padahal hal tersebut tidak diajarkan oleh Rasulullah. Jadi kita bisa mengambil batu kerikil dari mana saja tanpa harus mencucinya.
- Ketika melempar jumrah ada sebagian jemaah haji yang beranggapan bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Hingga ada beberapa orang yang melempar jumrah dengan batu besar, sandal, bahkan kayu. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.
- Beranggapan bahwa lemparan kerikil yang tidak jatuh ke dalam lubang dikira tidak sah. Padahal tidak disyariatkan harus betul-betul masuk ke dalam lubang apalagi dalam kondisi yang saling berdesak-desakan.
- Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang, hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.
- Melemparkan batu-batu secara bersamaan, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.
- Mewakilkan untuk melempar. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika orang tersebut tidak mampu atau karena sakit.
- Para jemaah mengira bahwa melontar jumrah tidak sah kecuali dengan batu yang berasal dari Muzdalifah. Ini merupakan keyakinan yang salah karena sebenarnya batu dapat diambil darimana saja. (Diolah dari berbagai sumber).