Setelah mengenakan pakaian ihram, seorang jamaah umroh dilarang untuk melakukan hal-hal yang sudah ditentukan syariat.
Bagi pria, dilarang:
- memakai pakaian biasa
- memakai alas kaki yang menutupi mata kaki
- menutup kepala dengan peci, topi, dan sebagainya
Bagi wanita, dilarang:
- memakai kaos tangan
- menutup muka
Bagi pria dan wanita, dilarang:
- memakai wangi-wangian
- memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu
- memburu atau mematikan binatang apa pun
- menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
- bermesraan atau berhubungan intim
- mencaci, bertengkar atau mengeluarkan kata-kata kotor
- memotong tanaman di sekitar Mekah
Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh 📱Whatsaap : 081228155300
KANTOR PUSAT : – Sriwijaya 57 Semarang Telp. (024) 8418218 – Jl. Setiabudi No. 91 Srondol Semarang, Telp. 024 76405900 , 0816650805
KANTOR PERWAKILAN : – Jl. Raya Pati – Tayu Km. 1 Depan Asrama Tentara Alugoro Pati Telp. 0295 383070 , 0852 9003 3398 – Jl. Sunan Abinawa Patebon Kendal Telp. 08122 9999 300 – Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 33 Jaraksari – Wonosobo Telp. 0286 323868 , 0822 4282 9361 – Jl. Jend. Sudirman Rembang Depan Pom Bensin Desa Tireman Telp. 0295 383070 , 0852 2802 5000