5 Tips Umroh Bersama Anak

Pendapat Ulama Tentang Badal Umroh

Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh. Para ulama mengatakan bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan:

Para fuqaha secara umum mengatakan memungkinkan seseorang menunaikan umroh untuk yang lain karena umroh sama halnya dengan haji bisa ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta.

Berikut rincian dari pendapat ulama secara singkat.

Pendapat Ulama Syafi’iyah
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bisa ada badal umroh atau mengganti menunaikan umrah dari yang lain jika yang diganti adalah mayit atau orang yang masih hidup namun tidak lagi memiliki kemampuan untuk menunaikannya sendiri.

Siapa saja yang sudah dibebani melakukan umrah yang wajib dan punya kemampuan saat itu, namun tidak melakukkannya sampai meninggal dunia, maka wajib menunaikan umrah tersebut oleh orang lain dari harta peninggalan si mayit. Orang lain pun yang tidak ada punya hubungan kerabat jika menunaikan umrah tersebut tetap dianggap sah walau tanpa izinnya. Sebagaimana tetap sah jika ada yang melunasi utang walau tanpa izinnya.

Pendapat Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah menyatakan mungkin bagi seseorang menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya bisa lewat jalan perintah. Kalau ada perintah, lantas dibadalkan umrah tersebut, maka dapat. Karena saat itu berarti melakukan hal yang diperintah.

Pendapat Ulama Malikiyah
Ulama Malikiyah menyatakan membadalkan umroh hukumnya makhruh. Namun jika terjadi, tetap sah.

Pendapat Ulama Hambali
Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa tidak bisa membadalkan orang yang masih hidup kecuali mendapatkan izin darinya. Memang umrah bisa diganti namun butuh akan izin dari orang yang digantikan. Adapun mayit dapat diumrahkan meskipun tidak dengan izinnya.

Dari sini disimpulkan, para ulama masih menganggap berdasarkan dalil dari badal haji, bahwa badal umroh tetap ada. Namun ada perincian yang berbeda dari pendapat ulama madzhab.

Kenapa sampai berdalil dengan badal haji untuk perihal badal umroh? Karena kesimpulan suatu hukum bukan hanya dari melihat dalil secara tekstual, namun juga melihat kesamaan jenis ibadahnya atau memperhatikan ‘illah (pertautan) hukum yang sama. Oleh karenanya, dalam sumber hukum Islam ada yang namanya qiyas.

Ketika ulama Syafi’iyah membicarakan qiyas, mereka menyatakan bahwa qiyas adalah,

حمل غير معلوم على معلوم فى إثبات الحكم لهما أو نفيه عنهما بأمر جامع بينهما من حكم أو صفة

“Membawa (hukum) yang belum diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat.”

Qiyas ini juga jadi dalil referensi selain dari Al-Qur’an, hadits dan ijma ‘(kesepakatan) para ulama.

Semoga artikel ini bermanfaat.
[sumber]



Biro Umroh Semarang | Dewangga Lil Haji Wal Umroh
📱Whatsaap : 081228155300

KANTOR PUSAT :
– Sriwijaya 57 Semarang
Telp. (024) 8418218
– Jl. Setiabudi No. 91 Srondol Semarang,
Telp. 024 76405900 , 0816650805

KANTOR PERWAKILAN :
– Jl. Raya Pati – Tayu Km. 1 Depan Asrama Tentara Alugoro Pati
Telp. 0295 383070 , 0852 9003 3398
– Jl. Sunan Abinawa Patebon Kendal
Telp. 08122 9999 300
– Jl. Tumenggung Jogonegoro No. 33 Jaraksari – Wonosobo
Telp. 0286 323868 , 0822 4282 9361
– Jl. Jend. Sudirman Rembang Depan Pom Bensin Desa Tireman
Telp. 0295 383070 , 0852 2802 5000



Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top