Para ulama sepakat bahwa kaum wanita tetap diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji bila ia telah mampu. Selain haji, wanita juga diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umroh bila mampu. Berbeda dengan haji, umroh ini bukanlah suatu perkara yang wajib dilaksanakan. Namun bagaimana bila kaum wanita tadi dalam melaksanakan ibadah haji/umroh hanya sendirian tanpa ditemani mahram, dengan alasan mahram belum mampu atau alasan tertentu lainnya?
Para calon jamaah wanita tentunya akan bertanya-tanya mengenai hukum safar/bepergian haji/umroh tanpa ditemani mahram, karena ada banyak ulama yang berbeda pendapat mengenai masalah tersebut.
Bila kita melihat dalil-dalil syar’i, kita akan menemukan lafadz yang tidak memperkenankan para wanita untuk keluar rumah lebih dari tiga hari kecuali ditemani oleh mahram atau suaminya. Larangan ini bersifat umum dan jelas berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
Namun ketika menarik kesimpulan hukum, para ulama berbeda pendapat dalam detail rinciannya mengenai ibadah haji/umroh tanpa mahram.
- Mengharuskan adanya mahram
Bagi kaum wanita yang sudah dewasa tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa mahramnya atau suaminya. Hal tersebut dikarenakan pada zaman dahulu belum ada jaminan keamanan bagi wanita yang bepergian sendirian, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang diharuskan melewati padang pasir luas seorang diri. Maka dari itu diperlukan adanya mahram atau suami untuk mengantisipasi terjadinya kejadian buruk dan situasi tidak aman pada masa tersebut. Hal tersebut merupakan gambaran dari perhatian agama islam dalam menjaga dan melindungi kaum wanita dari kejadian buruk maupun situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.
Dalam sebuah dalil Rasulullah bersabda : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya.” (HR. Muttafaq’ilaihi).
Dan dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. dalam khutbahnya pernah mengatakan :
“Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk ikut serta pergi dalam peperangan tertentu, namun, istriku hendak menunaikan ibadah haji.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersamanya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).
- Tidak mengharuskan adanya mahram
Disaat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidak-amanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umroh atau haji, menurut pendapat ulama yang lainnya. Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :
“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Allah SWT.” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah SWT.”
Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum wanita aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umroh atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :
“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut beberapa ulama menyimpulkan bahwa jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji/umroh, hal tersebut untuk menjaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah. Adapula yang berpendapat jika haji/umroh tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umroh. Namun, alangkah baiknya bagi kaum wanita jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri. (Diolah dari berbagai sumber).
Baca juga : Haid Saat Umroh, Bagaimana Solusinya?