URUTAN AMALAN-AMALAN UMROH – # 2 THAWAF SEBANYAK TUJUH PUTARAN MENGELILINGI KAKBAH

▪ Thawaf adalah rukun umroh yang kedua.

▪ Thawaf adalah ibadah khusus mengitari kakbah sebanyak 7 kali, adapun thawaf dengan mengitari selain kakbah adalah mengada-ada dalam agama.

▪ Disunnahkan masuk Makkah di waktu siang setelah mandi, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukannya, beliau menginap di Dzi Tuwa, sholat shubuh dan mandi padanya, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dalam Ash-Shahihain.

▪ Tiba di Masjidil Haram Makkah, pastikan telah bersuci dari najis dan hadats.

▪ Disunnahkan untuk beristirahat sejenak sebelum memulai thawaf.

▪ Masuk dengan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid:

أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم

“A’udzu billaahil ‘azhimi wa biwajhihil kariimi wa sulthoonihil qodiimi minasy syaithoonir rojiimi”

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang maha mulia dan kekuaasaan-Nya yang maha terdahulu, dari setan yang terkutuk.” [HR. Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu’anhuma, Shahih Sunan Abi Daud: 485]

Kemudian membaca:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Allaahummaftah liy abwaaba rohmatik”

Artinya: “Ya Allah bukakanlah pintu-pintu rahmat-mu.” [HR. Muslim dari Abu Usaid radhiyallahu’anhu]

▪ Keluar masjid membaca:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِك

“Allaahumma inniy as-aluka min fadhlik”

Artinya: “Ya Allah aku memohon kepada-Mu anugerah dari-Mu.” [HR. Muslim dari Abu Usaid radhiyallahu’anhu]

Dan bershalawat kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, lalu membaca,

اللَّهُمَّ اعْصِمْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

“Allaahuma’shimniy minasy syaithoonir rohim”

Artinya: “Ya Allah aku memohon perlindungan kepada-Mu dari setan yang terkutuk.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibnu Majah: 627]

▪ Lafaz-lafaz do’a di atas berlaku umum di seluruh masjid. Tidak ada do’a khusus untuk masjidil Haram, baik ketika haji dan umroh maupun tidak.

▪ Melakukan idhthiba’. Caranya, selempangkan pakaian atas ke bawah ketiak kanan dan membiarkan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup.

▪ Idhtiba’ ini khusus bagi laki-laki dan khusus pada thawaf qudum dan thawaf umroh. Adapun bagi wanita dan selain pada thawaf qudum dan thawaf umroh tidak disyari’atkan.

▪ Segera menuju Hajar Aswad, menghadapnya, menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya tanpa ada suara ciuman.

▪ Jika tidak memungkinkan, hendaklah menyentuhnya dengan tangan kanan dan mencium tangan yang menyentuhnya.

▪ Jika tidak memungkinkan maka dengan tongkat dan sejenisnya lalu mencium tongkat tersebut.

▪ Jika tidak memungkinkan maka cukup berisyarat kepadanya.

▪ Jika seseorang bisa menciumnya maka hendaklah dia membaca, “Bismillahi Allahu Akbar” (Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma dalam Sunan Al-Baihaqi).

▪ Jika berisyarat kepadanya hanya membaca, “Allahu Akbar” (Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma dalam Shahih Al-Bukhari) [Lihat At-Talkhis Al-Habir, 2/47]

▪ Lakukan thawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi kakbah. Mulai dari Hajar Aswad dengan memposisikan kakbah di sebelah kiri, sambil mengucapkan bacaan di atas ketika memulai thawaf.

▪ Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi terhitung satu putaran.

▪ Disunnahkan berlari-lari kecil dengan mendekatkan langkah-langkah (raml) pada tiga putaran pertama (hal ini disunnahkan pada thawaf umroh dan thawaf qudum pada haji) dan berjalan pada putaran keempat sampai ketujuh.

▪ Raml dan idhthiba’ tidak disyari’atkan untuk wanita berdasarkan ijma’.

▪ Disyari’atkan sepanjang thawaf untuk memperbanyak dzikir dan doa, namun tidak ada dzikir dan doa khusus yang disunnahkan selain bacaan-bacaan yang telah kami sebutkan di atas.

▪ Tidak boleh mengeraskan suara ketika thawaf, termasuk ketika berdzikir dan berdo’a saat tawaf, agar tidsk mengganggu kaum muslimin.

▪ Tidak ada do’a khusus ketika thawaf, kecuali ketika berada di antara dua rukun, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca:

ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]

▪ Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Rukun Yamani untuk menyentuhnya tanpa dicium, sambil mengucapkan, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya maka tidak disyari’atkan untuk berisyarat kepadanya dan tidak pula mencucapkan tasmiyyah dan takbir.

▪ Tidak menyentuh kakbah atau apapun selain hajar Aswad dan rukun Yamani, karena tidak ada dalilnya.

▪ Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad untuk melakukan sebagaimana ketika mulai pertama kali, sampai pun pada putaran terakhir.

▪ Tidak disyari’atkan untuk mengusapkan tangan ke badan setelah mengusap Hajar Aswad maupun Rukun Yamani.

▪ Bahkan tidak disyari’atkan untuk mengusap dan mencium selain Hajarul Aswad dan mengusap selain Rukun Yamani dan tidak pula ada bacaan tertentu ketika melewatinya.

▪ Menyentuh dan mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hanya dilakukan ketika thawaf saja, kecuali menyentuh Hajar Aswad juga disyari’atkan setelah selesai sholat dua raka’at thawaf di belakang maqom Ibrahim ‘alaihissalam. Selain itu tidak disyari’atkan.

▪ Janganlah berdesak-desakan untuk mencapai Hajar Aswad atau Rukun Yamani, agar tidak menyakiti kaum muslimin, karena mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hukumnya sunnah, sedangkan memuluskan dan tidak menyakiti kaum muslimin adalah wajib.

▪ Juga tidak boleh bagi wanita berdesak-desakan dengan laki-laki, melainkan mereka berjalan di belakang kaum laki-laki.

▪ Tidak boleh bagi wanita membuka wajahnya jika terdapat laki-laki asing, hendaklah dia menutupi wajahnya dengan kerudungnya (bukan dengan niqob atau kain yang menempel di wajahnya).

▪ Tidak mengapa melakukan thawaf di belakang zam-zam dan di seluruh masjid (termasuk di lantai atas dan atap), terutama ketika sangat ramai, namun lebih dekat ke kakbah yang lebih afdhal. Dan ulama sepakat tidak boleh thawaf di luar masjid.

▪ Tidak sah thawaf di dalam kakbah atau dalam Al-Hijr, karena Al-Hijr termasuk kakbah.

▪ Dan penamaan Al-Hijr tersebut dengan Hijr Ismail ‘alaihissalam tidak benar karena ia dibangun setelah meninggalnya beliau oleh orang-orang Qurays ketika mereka kekurangan harta untuk membangun kakbah, demikian pula sangkaan bahwa Nabi Ismail ‘alaihissalam dikuburkan di Al-Hijr adalah tidak benar.

▪ Jika tidak mampu thawaf sambil berjalan, tidak mengapa mengendarai kendaraan atau digendong.

▪ Tidak disyari’atkan menyentuh Maqom Ibrahim, dinding kakbah dan kiswahnya.

▪ Berdoa kepada kakbah adalah syirik besar.

▪ Tidak ada lafazh niat thawaf.

▪ Jika terjadi keraguan pada jumlah putaran thawaf, hendaklah diambil persangkaan yang paling kuat, jika tidak memiliki persangkaan kuat maka ambil hitungan yang paling sedikit, lalu menambah putaran yang masih kurang.

▪ Jika telah dikumandangkan iqomah sholat hendaklah memutuskan thawaf dan melakukan sholat, setelah sholat dilanjutkan kembali, tanpa harus memulai dari awal kembali. Kecuali jika terpaut waktu yang panjang maka hendaklah dimulai dari awal, sebab muwaalah (dilakukan secara bersambung) adalah syarat thawaf.

▪ Jika batal wudhu’ maka boleh terus melanjutkan thawaf, karena tidak ada dalil shahih dan tegas yang mengharuskan berwudhu’.

▪ Namun lebih afdhal berwudhu’ kembali dan terus melanjutkan thawaf tanpa harus memulai dari awal. Kecuali jika terpaut waktu yang lama maka hendaklah mulai dari awal.

▪ Menyentuh wanita dengan sengaja maupun tanpa sengaja tidak membatalkan wudhu’, namun haram hukumnya menyentuh dengan sengaja, dan perbuatan haram lebih diharamkan lagi di negeri yang suci atau di waktu-waktu yang mulia seperti bulan-bulan haji, terutama, 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah dan bulan Ramadhan.

▪ Setelah thawaf, tutup kembali pundak kanan dengan pakaian ihram bagian atas seperti sebelum thawaf.

▪ Pergi ke Maqom Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun Kakbah) lalu membaca:

وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“Wattakhidzuu mim-maqoomi Ibraahiima mushollaa”

“Dan jadikanlah bagian dari maqom Ibrahim itu sebagai tempat sholat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

▪ Lalu sholat dua raka’at di belakang Maqom Ibrahim walaupun tidak tepat di belakangnya.

▪ Jika tidak memungkinkan maka lakukan sholat di mana saja di Masjidil Haram. Lakukan sholat ini walaupun bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Jika lupa mengerjakannya maka tidak ada kewajiban fidyah.

▪ Disunnahkan pada raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Raka’at kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash. Dan tidak ada doa khusus sebelum dan selesai sholat.

▪ Menghalangi orang yang lewat di depan kita ketika sedang sholat hendaklah dilakukan, dan tidak ada dalil yang mengecualikan masjidil Haram.

▪ Disunnahkan sholat yang ringan, tidak memperpanjang bacaan agar tidak menyulitkan orang lain.

▪ Tidak disunnahkan menyentuh atau mencium maqom Ibrahim ‘alaihissalam.

▪ Berdo’a kepada maqom Ibrahim atau mengharapkan berkah darinya termasuk syirik besar.

▪ Lalu minum zam-zam dan siramkan sebagiannya ke kepala.

▪ Air zamzam memiliki banyak keistimewaan dan disunnahkan bagi jama’ah haji dan umroh untuk mengambilnya sebagai bekal dan hadiah.

▪ Disunnahkan berdo’a di Multazam, yaitu tempat yang berada diantara hajarul Aswad dan pintu kakbah. Dan waktu berdo’a di Multazam boleh kapan saja karena tidak ada dalil yang membatasi waktunya. Dan diriwayatkan sebagian sahabat menyandarkan dadanya, wajahnya dan dua lengannya ke multazam.

▪ Jika memungkinkan untuk kembali menyentuh atau mencium Hajar Aswad setelah sholat dan minum zam zam. Jika tidak, maka tidak perlu berisyarat kepadanya.

▪ Lalu pergi ke bukit Shafa untuk melakukan sa’yu.

▪ Hendaklah bersegera melakukan sa’yu setelah thawaf, walaupun bersegera bukan syarat, sehingga boleh misalkan seseorang thawaf di pagi hari lalu sa’yu di sore hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top