URUTAN AMALAN-AMALAN UMROH – #3 SA’YU SEBANYAK TUJUH PUTARAN ANTARA SHAFA DAN MARWA

▪ Sa’yu adalah rukun pada haji dan umroh, dan tidak ada dalil melakukan sa’yu selain pada haji dan umroh. Berbeda dengan thawaf, boleh melakukannya kapan saja.

▪ Jika telah mendekati Shafa hendaklah membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللهِ

“Innas shofaa wal marwata min sya’airillaah”

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syi’ar-syi’ar Allah.” (Al-Baqarah: 158)

Lalu membaca:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

“Abdau bimaa badaallaahu bihi”

Artinya: “Aku memulai (sa’yu) dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni disebutkan dulu Shafa lalu Marwah).” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu’anhu]

▪ Masih di Shafa, jika memungkinkan untuk menaikinya, lalu menghadap Kakbah dan mengucapkan:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya segala kerajaan dan pujian, Dzat yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan serta Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah semata, yang telah menepati janji-Nya, memenangkan hamba-Nya dan menghancurkan bala tentara kafir tanpa bantuan siapa pun.”

Dibaca 3 kali, setiap kali selesai salah satunya, disunnahkan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala sesuai keinginan kita sambil mengangkat tangan, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu’anhu dalam riwayat Muslim.

▪ Setelah itu berjalan ke Marwah, ketika lewat di antara dua tanda hijau langkah dipercepat. Setelah melewati tanda tersebut hendaklah kembali berjalan seperti biasa.

▪ Bagi wanita tetap berjalan seperti biasa meskipun pada dua tanda hijau berdasarkan ijma’ ulama sebagaimana yang dinukil Ibnul Mundzir rahimahullah. Adapun berlarinya Hajar Ummu Ismail ‘alaihimassalam ketika dalam keadaan beliau seorang diri, sehingga aman dari fitnah.

▪ Boleh naik kendaraan dalam melakukan sa’yu jika terdapat masyaqqoh (beban yang berat).

▪ Tiba di Marwah telah dianggap melakukan satu putaran (kembalinya ke Shafa juga terhitung satu putaran).

▪ Berdiri di Marwah dan lakukan seperti yang dilakukan di Shafa.

▪ Setelah itu kembali lagi ke Shafa dan seterusnya sampai 7 putaran yang berakhir di Marwah.

▪ Boleh melakukan sa’yu di lantai atas.

▪ Disyari’atkan untuk memperbanyak dzikir dan doa ketika melakukan sa’yu, diantaranya do’a yang dibaca oleh sebagian Salaf seperti Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhum,

اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَم

“Allaahummaghfir liy wa Antal A’azzul Akrom”

Artinya: “Ya Allah ampunilah aku, dan Engkau yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.” [HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahumullah dalam Mansak beliau, hal. 28]

▪ Menghindari perkataan dosa dan perkataan sia-sia.

▪ Disunnahkan melakukan sa’yu dalam keadaan suci, jika dilakukan dalam keadaan berhadats maka tidak mengapa. Sehingga jika seorang wanita haid setelah thawaf, boleh baginya melakukan sa’yu.

▪ Tidak mengapa jika seseorang melakukan sa’yu sebelum thawaf karena tidak tahu atau lupa.

▪ Jika lupa jumlah putaran hendaklah mengambil persangkaan jumlah yang paling kuat, jika tidak memiliki persangkaan kuat maka hendaklah mengambil jumlah yang paling kecil.

▪ Jika sa’yu terputus karena sholat atau karena suatu hajat boleh melanjutkan kembali tanpa harus mengulang dari awal, sebab al-muwaalah tidak dipersyaratkan menurut pendapat yang paling kuat, akan tetapi jika seseorang memulainya dari awal lagi itu lebih baik agar lebih hati-hati, terlebih jika terpaut waktu yang lama hendaklah dimulai dari awal lagi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top