Pengertian
Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang telah meninggal (menghajikan orang yang telah meninggal) atau menghajikan orang yang tak mampu melaksanakannya secara fisik disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit.
Nah ibadah haji sendiri merupakan rukun islam kelima yang dalam pelaksanaannya hukum nya wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Jika seseorang dikatakan mampu secara finansial namun memiliki kendala dalam hal kesehatan fisik, maka Allah SWT memberikan keringanan dalam pelaksanaan ibadah haji yang dapat dilakukan dengan cara badal haji.
Ibadah badal haji memiliki perbedaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Ada ketentuan yang berbeda antara keduanya. Berikut kententuan pelaksanaan badal haji:
Hukum Badal Haji
Menurut ulama empat mazhab, ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Hal perlu diperhatikan adalah bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Jika ingin membadal hajikan kedua orang tua yang telah meninggal misalnya, harus dilakukan di dua periode yang berbeda.
Jenis-jenis Badal Haji
Al - Ma’dlub adalah orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Makkah dan Madinah, oleh sebab itu membutuhkan orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al - Ma’dlub yang memiliki finansial boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Suci dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sedangkan Al-Ma’dlub yang sudah berada di makkah atau tempat lain yang deket dari Makkah tidak boleh dibadalkan, melainkan harus dilaksanakan sendiri atau boleh dibadalkan setelah meninggal. Ada pengecualian, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalkan di saat dia masih hidup. (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan telah meninggal terlebih dahulu. Jenis Al-Mayyit dibagi menjadi dua macam yaitu haji wajib (haji islam, haji nazar, dan haji wasiat) serta haji sunnah.
Menurut Syafi'iyah (pembahasan haji bin niyabah) dapat disimpulkan bahwa haji wajib yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka bisa dibadalkan ataupun tidak dibadalkan.
Sementara haji wajib yang harus dibadalkan biayanya menjadi beban tirkah Al-Mayyit. Jika Al-Mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang mengharuskan baik itu ahli waris maupuj yag lain untuk menanggung beban biaya badal haji. Akan tetapi ahli waris atau lainnya sunnah untuk menghajikan atau membiayai haji dari Al-mayyit tersebut. (Hasyiyah Jamal/2/388).
Biaya Badal Haji
Biaya dalam melaksanakan badal haji membutuhkan biaya sekitar 7 juta hingga 25 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih. Tentunya biaya badal haji jauh lebih murah karena posisinya hanya menggantikan orang untuk berhaji. Akan tetapi perlu berjaga-jaga menyiapkan biaya tambahan apabila ada pengeluaran yang tak terduga.
Foto : Doc Dewangga
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan payung pendingin canggih di kawasan sekitar M...
Dewanggaumroh.com - Rencana perubahan skema pendaftaran haji khusus melalui Kementerian Agama (Ke...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Bulai Mei 2025 adalah bulan di mana jamaah sudah memasuki musim haji 2025. Pe...
Dewanggaumroh.com - Menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menjadikan Indonesia...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan haji 2025...
Dewanggaumroh.com – Persiapan keberangkatan ibadah haji tahun 2026 terus dikebut. Salah satu taha...
Dewanggaumroh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan ku...
Dewanggaumroh.com - Mochamad Irfan Yusuf atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Irfan telah re...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi kembali menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan layanan bag...