HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim.


Apalagi jika mampu menunaikan ibadah haji maka telah menyempurnakan rukun islam yang kelima.


Akan tetapi pastinya menunaikan ibadah haji atau umrah memerlukan biaya yang banyak mengingat butuh waktu yang tak sebentar serta jarak yang jauh antara Arab saudi dan Indonesia.


Tapi jika ternyata biaya yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah adalah uang hasil kegiatan jahat dan berdosa, seperti hasil korupsi, merampok, dan menipu, gimana kah hukumnya dalam islam?


Apakah sah atau tidak?


Dilansir dari NU Online, terhadap hal ini, ulama berbeda pendapat. Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji atau umrah yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu sebagaimana kutipan berikut ini. 


وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير


Artinya: (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).  


Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara mengatakan bahwa jemaah yang membiayai haji atau umrahnya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria. Artinya ibadah haji dan shalat orang yang bersangkutan tetap sah. Dengan demikian gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut.  


Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.  


 ستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ   


Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).  


Kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengeluarkan argumentasi bahwa haji itu sendiri adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama. Dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji. Jadi keduanya tidak berkaitan sama sekali.  


Sama halnya dengan orang shalat di tanah rampasan (hasil kezaliman). Shalatnya sendiri itu tetap sah. Tetapi menempati tanah yang diharamkan itu yang dilarang oleh agama. Karenanya ibadah haji atau shalat tidak bisa disifatkan haram.  Meskipun gugur kewajiban ibadah itu, namun manasik haji tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. 


Nasib manasik hajinya sama seperti orang sembahyang tetapi riya, atau berpuasa tetapi mengghibah. Semuanya tidak diganjar pahala. 


Demikian argumentasi yang diajukan Ibnu Abidin dalam Haysiyah Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 2000 M/1421 H, Juz 2 halaman 456. 


Sementara madzhab Hanbali sepakat dengan jumhur ulama perihal penerimaan dan pahala. Mereka yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram tidak menerima pahala. 


Sedangkan terkait keabsahan, madzhab Hanbali menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah. Karenanya mereka harus mengulang hajinya pada tahun depan karena hajinya tahun ini tidak sah. Karena tidak bisa mencampurkan antara ibadah dengan hal-hal batil.


Foto cover : pinterest.com/rahmaali

Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!
4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...


UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?
UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...


PERBEDAAN RUKUN HAJI DAN RUKUN UMRAH, JANGAN SAMPAI SALAH!
PERBEDAAN RUKUN HAJI DAN RUKUN UMRAH, JANGAN SAMPAI SALAH!

Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi.  Akan tet...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH
ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH

Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...


Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024
Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...


SELAIN KA’BAH, INI TEMPAT BERDOA YANG PALING MUSTAJAB DI MAKKAH DAN MADINAH
SELAIN KA’BAH, INI TEMPAT BERDOA YANG PALING MUSTAJAB DI MAKKAH DAN MADINAH

Dewanggaumroh.com - Bagi umat muslim bisa pergi umroh maupun haji ke Makkah dan Madinah merupakan...


Resmi! Arab Saudi Beri Tambahan Waktu bagi Pemegang Visa Kunjungan yang Lewat Batas
Resmi! Arab Saudi Beri Tambahan Waktu bagi Pemegang Visa Kunjungan yang Lewat Batas

Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengumumkan pemberian masa te...


Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat
Langsung Meledak! Musim Haji Berakhir, Ribuan Visa Umroh Terbit Dalam Waktu Singkat

Dewanggaumroh.com - Sejak dimulainya umroh musim 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi me...


Kementerian Kesehatan Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Yang Umroh di Bulan Ramadhan
Kementerian Kesehatan Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Yang Umroh di Bulan Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Kementerian Arab Saudi meminta para jamaah umat islam yang akan menjalankan i...


Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Ini Fitur yang Bikin Jamaah Antusias!
Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Ini Fitur yang Bikin Jamaah Antusias!

Dewanggaumroh.com – Aplikasi Nusuk semakin mendapat tempat di hati jamaah dunia. Platform resmi b...


Kembali Pecah Rekor! 25 Juta Jamaah Kunjungi Masjidil Haram di 10 Hari Pertama Ramadhan
Kembali Pecah Rekor! 25 Juta Jamaah Kunjungi Masjidil Haram di 10 Hari Pertama Ramadhan

Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H banyak mencatat rekor-rekor fantastis dengan banyaknya jamaah...


Pecah Rekor! Jamaah Umroh Tahun 2024 Tembus Hingga Belasan Juta, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Pecah Rekor! Jamaah Umroh Tahun 2024 Tembus Hingga Belasan Juta, Terbanyak Sepanjang Sejarah

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024 bisa dikatakan jamaah umroh begitu membludak yang mendap...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


7 Hotel Mewah di Makkah Paling Dekat dengan Masjidil Haram Nyaman, Strategis, dan Penuh Berkah
7 Hotel Mewah di Makkah Paling Dekat dengan Masjidil Haram Nyaman, Strategis, dan Penuh Berkah

Dewanggaumroh.com - Ibadah haji dan umroh bukan hanya tentang perjalanan spiritual, tapi juga...


Cara Tayamum di Pesawat Saat Waktu Shalat Tiba, Panduan Praktis bagi Musafir
Cara Tayamum di Pesawat Saat Waktu Shalat Tiba, Panduan Praktis bagi Musafir

Dewanggaumroh.com - Saat melakukan perjalanan jauh dengan pesawat, tidak jarang waktu shalat tiba...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis