HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

HAJI ATAU UMRAH PAKAI UANG HARAM, INI HUKUMNYA DALAM ISLAM!

Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim.


Apalagi jika mampu menunaikan ibadah haji maka telah menyempurnakan rukun islam yang kelima.


Akan tetapi pastinya menunaikan ibadah haji atau umrah memerlukan biaya yang banyak mengingat butuh waktu yang tak sebentar serta jarak yang jauh antara Arab saudi dan Indonesia.


Tapi jika ternyata biaya yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah adalah uang hasil kegiatan jahat dan berdosa, seperti hasil korupsi, merampok, dan menipu, gimana kah hukumnya dalam islam?


Apakah sah atau tidak?


Dilansir dari NU Online, terhadap hal ini, ulama berbeda pendapat. Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji atau umrah yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu sebagaimana kutipan berikut ini. 


وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير


Artinya: (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan shalat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).  


Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara mengatakan bahwa jemaah yang membiayai haji atau umrahnya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria. Artinya ibadah haji dan shalat orang yang bersangkutan tetap sah. Dengan demikian gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut.  


Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.  


 ستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ   


Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup (Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyah Al Bujairimi alal Khatib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996 M/1417 H, juz 3, halaman 181).  


Kalangan Hanafi, Maliki, dan Syafi’i mengeluarkan argumentasi bahwa haji itu sendiri adalah kunjungan ke tempat-tempat istimewa dalam agama. Dan itu tidak dilarang. Yang dilarang agama adalah menggunakan harta yang haram itu seperti untuk keperluan haji. Jadi keduanya tidak berkaitan sama sekali.  


Sama halnya dengan orang shalat di tanah rampasan (hasil kezaliman). Shalatnya sendiri itu tetap sah. Tetapi menempati tanah yang diharamkan itu yang dilarang oleh agama. Karenanya ibadah haji atau shalat tidak bisa disifatkan haram.  Meskipun gugur kewajiban ibadah itu, namun manasik haji tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. 


Nasib manasik hajinya sama seperti orang sembahyang tetapi riya, atau berpuasa tetapi mengghibah. Semuanya tidak diganjar pahala. 


Demikian argumentasi yang diajukan Ibnu Abidin dalam Haysiyah Raddul Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 2000 M/1421 H, Juz 2 halaman 456. 


Sementara madzhab Hanbali sepakat dengan jumhur ulama perihal penerimaan dan pahala. Mereka yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram tidak menerima pahala. 


Sedangkan terkait keabsahan, madzhab Hanbali menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah. Karenanya mereka harus mengulang hajinya pada tahun depan karena hajinya tahun ini tidak sah. Karena tidak bisa mencampurkan antara ibadah dengan hal-hal batil.


Foto cover : pinterest.com/rahmaali

Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh
Mengenal 5 Pintu Masuk Utama di Masjidil Haram, Panduan Bagi Jamaah Haji dan Umroh

Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...


Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram
Aturan Baru! Arab Saudi Larang Penggunaan Transmitter di Masjidil Haram

Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...


Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!
Aturan Baru! Jamaah Umroh Musim 1447 H Wajib Lakukan Suntik Dua Vaksin Ini!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...


Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!
Arab Saudi Umumkan Kalender Musim Umroh Tahun 1447 H, Jamaah Boleh Memasuki Kota Makkah di Tanggal Ini!

Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...


4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!
4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...


UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?
UMRAH TAPI DIBIAYAI NON MUSLIM, EMANG BOLEH?

Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...


Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Kabar Terkini! Masjidil Haram Sediakan Layanan Terbaru Untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas

Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...


ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH
ARAB SAUDI MEMBERIKAN TIPS MEMILIH WAKTU YANG TEPAT UNTUK IBADAH UMRAH

Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...


Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024
Pengunjung Raudhah Masjid Nabawi Meningkat Pesat, Tembus Hingga Puluhan Juta Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...


BEDA DENGAN RUKUN HAJI, INI RUKUN UMRAH YANG BISA DISIMAK SUPAYA NGGA SALAH!
BEDA DENGAN RUKUN HAJI, INI RUKUN UMRAH YANG BISA DISIMAK SUPAYA NGGA SALAH!

Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi.  Akan...


Umroh Musim 1447 H Resmi Dibuka, Arab Saudi Umumkan Beberapa Aturan Baru!
Umroh Musim 1447 H Resmi Dibuka, Arab Saudi Umumkan Beberapa Aturan Baru!

Dewanggaumroh.com  - Musim haji 2025 telah berakhir, sebagian jamaah sudah ada yang kembali...


Arab Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Baru Bagi Jamaah Umroh, Wajib Tiga Vaksin!
Arab Saudi Terbitkan Aturan Standar Kesehatan Baru Bagi Jamaah Umroh, Wajib Tiga Vaksin!

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi melalui kementerian kesehatan menerbitkan aturan standar serta rek...


Arab Saudi Luncuran Fasilitas Baru, Mobil Tahallul Keliling Tersedia di Sepanjang Masjidil Haram!
Arab Saudi Luncuran Fasilitas Baru, Mobil Tahallul Keliling Tersedia di Sepanjang Masjidil Haram!

Dewanggaumroh.com - Selama menjalankan ibadah haji maupun umroh akan ada salah  rangkaian ib...


Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Ini Fitur yang Bikin Jamaah Antusias!
Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Ini Fitur yang Bikin Jamaah Antusias!

Dewanggaumroh.com – Aplikasi Nusuk semakin mendapat tempat di hati jamaah dunia. Platform resmi b...


Pengunjung Masjid Nabawi Membludak Tembus Lebih Dari 5 Juta, Di Pekan Terakhir Tahun 2024
Pengunjung Masjid Nabawi Membludak Tembus Lebih Dari 5 Juta, Di Pekan Terakhir Tahun 2024

Dewangganews.com - Menurut data Otoritas Umum untuk Perawatan Masjid Nabawi, Jumlah pengunjung ya...


DEMI KESELAMATAN, JAMAAH DIIMBAU UNTUK TIDAK BAWA ANAK KE MASJIDIL HARAM DI MALAM 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN
DEMI KESELAMATAN, JAMAAH DIIMBAU UNTUK TIDAK BAWA ANAK KE MASJIDIL HARAM DI MALAM 10 HARI TERAKHIR RAMADHAN

Dewanggaumroh.com - Di sepuluh malam terakhir Ramadhan, ada imbauan dari pihak Arab Saudi untuk j...


Makkah Bersiap! Kiswah Ka'bah Akan Berganti, Momen Sakral Kembali Menyapa Tanah Suci
Makkah Bersiap! Kiswah Ka'bah Akan Berganti, Momen Sakral Kembali Menyapa Tanah Suci

Dewanggaumroh.com – Arab Saudi akan segera menggelar salah satu momen sakral yaitu proses pergant...


Arab Saudi Salurkan Ribuan Ton Air Zam-zam ke Masjid Nabawi Sepanjang Tahun 2024
Arab Saudi Salurkan Ribuan Ton Air Zam-zam ke Masjid Nabawi Sepanjang Tahun 2024

Dewanggaumroh.com - Melalui Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan masjid Nabawi menyebutkan...


Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!
Arab Saudi Hadirkan Layanan Kursi Roda Gratis Untuk Jemaah Haji dan Umrah di Masjidil Haram, Ini Cara Mendapatkanya!

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...


APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!
APA ITU UMRAH? INI PENJELASAN LENGKAPNYA!

Umat islam yang melakukan ibadah umrah ke tanah suci Makkah dan madinah bisa melakukan kunjungan...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis