Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru terkait penggunaan penggunaan audio transmitter.
Audio transmitter adalah sebuah peringkat elektronik transmitter (alat penerima suara) yang berfungsi untuk memudahkan mendengarkan informasi penting dari muthowif ke jamaah ketika melakukan ibadah thawaf dan sa’i.
Transmitter ini diperlukan karena terkadang suara muthowif tak terdengar oleh jamaah mengingat luasnya wilayah mataf dan juga banyaknya jamaah lain.
Maka dari itu adanya audio transmitter bisa memudahkan jamaah untuk mendengar informasi atau arahan yang disampaikan oleh muthowif.
Alat ini berupa speaker mini yang dipasang di telinga setiap jamaah dan juga mikrofon kecil yang digunakan muthowif untuk menyampaikan pesan dengan jarak 200 meter.
Kabar terkini dari Arab Saudi, pengelola Masjidil Haram di makkah telah memberlakukan larangan penggunaan perangkat audio transmitter atau alat pengirim sinyal bagi jamaah umroh dan haji.
Pelarangan penggunaan audio transmitter di Masjidil Haram di Makkah ini didasarkan pada beberapa alasan yang mencakup aspek keamanan, teknis, serta nilai agama dan budaya seperti yang dilansir dari akun sosial media X @saudinews50 dan akun resmi Keamanan Umum Arab Saudi, @security_gov
Ada beberapa alasan, kenapa Audio Transmitter dilarang saat Umroh :
Alasan Keamanan
1. Menghindari gangguan pada sistem komunikasi internal Masjidil Haram
2. Mencegah penyebaran informasi yang tidak diinginkan atau provokatif.
3. Mengurangi risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.
Alasan Teknis
1. Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi untuk Jamaah.
2. Mencegah gangguan pada peralatan elektronik masjid.
3. Mengoptimalkan kualitas jaringan komunikasi internal.
Alasan Agama dan Budaya
1. Menjaga kesucian dan kekhidmatan ibadah.
2. Menghindari gangguan pada aktivitas keagamaan.
3. Menghormati tradisi dan nilai-nilai Islam.
Larangan Spesifik
1. Perangkat Pengirim Sinyal (Transmitter).
2. Perangkat Komunikasi Dua Arah (Two-Way Radio).
3. Ponsel dalam mode transmisi (kecuali untuk keperluan darurat).
Pengecualian
1. Petugas keamanan dan resmi.
2. Tim darurat dan kesehatan.
3. Penggunaan perangkat komunikasi Internal Masjid yang disetujui.
Penggunaan audio transmitter yang dilarang di Masjidil Haram adalah langkah penting guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan kekhidmatan ibadah. Jamaah diminta untuk menaati peraturan ini serta mempersiapkan cara yang mudah untuk membantu berkomunikasi selama menjalankan ibadah di masjidil Haram.
Sumber : Mu4.co.id
Foto : Doc Dewangga
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...
Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...
Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi. Akan...
Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengumumkan pemberian masa te...
Dewanggaumroh.com - Kabar terbaru datang dari Arab Saudi terkait dengan penularan penyakit yang s...
Dewanggaumroh.com - Kabar seputar umroh datang dari Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI)...
dewanggaumroh.com - Memasuki umroh musim baru 1447 H, Arab Saudi mengeluarkan sejumlah atur...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H banyak mencatat rekor-rekor fantastis dengan banyaknya jamaah...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama resmi memutuskan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pa...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...
Dewangganews.com - Menurut data Otoritas Umum untuk Perawatan Masjid Nabawi, Jumlah pengunjung ya...