Memasuki Musim Haji 2025, Jamaah Wajib Menggunakan Visa Resmi, Ini Alasannya

Memasuki Musim Haji 2025, Jamaah Wajib Menggunakan Visa Resmi, Ini Alasannya

Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus memperhatikan penggunaan visa.


Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah bahwa jika akan melaksanakan ibadah haji harus menggunakan visa resmi.


Di Indonesia kewajiban melaksanakan ibadah haji melalui visa resmi juga telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh. 


Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan haji.


Penggunaan visa resmi untuk jamaah yang akan melaksanakan haji telah diatur oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan akan ada sanksi jika ada jamaah yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi yaitu:


  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

  4. Barang siapa mengkoordinir jamah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.


Sebenarnya apa alasan mengapa haji harus menggunakan visa resmi, padahal menunaikan ibadah haji sendiri merupakan perjalanan ibadah bagi siapa saja yang telah mampu memenuhi istithaah atau telah mampu?


Ada beberapa alasan mengapa ibadah haji harus melalui prosedur dan izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang dikeluarkan langsung dari Fatwa Ulama:


Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat islam. Tujuannya yaitu untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan damai.


Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Tujuannya untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Brang siapa yang mematuhinya akan diberi pahala, dan barang siapa yang tidak menataati (melanggar) maka akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan oleh pemerintah. 

Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan kerugian yang diakibatkan nya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar ketimbang kerugian yang dilakukan sendiri. 

Oleh karena itu fatwa ulama Arab Saudi menegakan jika tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena hal tersebut melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. 

Sumber Berita: Kemenag
Foto : Doc Dewangga


BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?
BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?

Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...


MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?
MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?

Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...


APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!
APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...


WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE
WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE

Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...


BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!
BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!

Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...


Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun
Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun

Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...


Info Haji 2025! Kloter Pertama Keberangkatan Haji Segera Dibuka, Ini Tanggal Resmi Dari Kemenag
Info Haji 2025! Kloter Pertama Keberangkatan Haji Segera Dibuka, Ini Tanggal Resmi Dari Kemenag

Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...


Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah
Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah

Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...


4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!
4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...


APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN
APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN

Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...


Gus Irfan Siap Upayakan Biaya Haji 2026 Bisa Lebih Ringan, Berapa Kisarannya?
Gus Irfan Siap Upayakan Biaya Haji 2026 Bisa Lebih Ringan, Berapa Kisarannya?

Dewanggaumroh.com - Presiden Prabowo Subianto meminta agar biaya haji bisa ditekan lebih terjangk...


Terobosan Baru: Menag Usulkan Haji dan Umroh Naik Kapal Laut, Siapkah Kita?
Terobosan Baru: Menag Usulkan Haji dan Umroh Naik Kapal Laut, Siapkah Kita?

Dewanggaumroh.com - Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama (Menag) sedang menelaah terkait pelaksan...


Sistem Syarikah Haji 2025 Kacau, Banyak Jamaah Suami Istri Serta Lansia Terpisah
Sistem Syarikah Haji 2025 Kacau, Banyak Jamaah Suami Istri Serta Lansia Terpisah

Dewanggaumroh.com - Sistem pengelompokkan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun...


Dua Maskapai Resmi Ditunjuk untuk Melayani Penerbangan Jamaah Haji 2026, Apa Saja?
Dua Maskapai Resmi Ditunjuk untuk Melayani Penerbangan Jamaah Haji 2026, Apa Saja?

Dewanggaumroh.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia mengumumkan...


Arab Saudi Kembangkan Infrastruktur Haji 1447 H untuk Atasi Panas Ekstrem dan Kepadatan Jamaah
Arab Saudi Kembangkan Infrastruktur Haji 1447 H untuk Atasi Panas Ekstrem dan Kepadatan Jamaah

Dewanggaumroh.com - Menyambut musim haji 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi terus mematangkan be...


Densus 88 Selidiki Ancaman Bom Pesawat Saudia Airlines yang Bawa Jamaah Haji Indonesia
Densus 88 Selidiki Ancaman Bom Pesawat Saudia Airlines yang Bawa Jamaah Haji Indonesia

Dewanggaumroh.com - Ancaman bom di Pesawat Saudi Airlines SV-5276 rute Jeddah-Jakarta menjadi per...


Arab Saudi Lakukan Uji Coba Ambulans Udara untuk Evakuasi Jamaah Haji di Masjidil Haram Menuju Rumah Sakit
Arab Saudi Lakukan Uji Coba Ambulans Udara untuk Evakuasi Jamaah Haji di Masjidil Haram Menuju Rumah Sakit

Dewanggaumroh.com - Tak henti-henti, Arab Saudi kembali melakukan inovasi baru. Kali ini terkait...


Penting! Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK
Penting! Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK

Dewanggaumroh.com - Rencana perubahan skema pendaftaran haji khusus melalui Kementerian Agama (Ke...


Pemerintah Alokasikan Ratusan Juta Dolar untuk Kampung Haji Indonesia
Pemerintah Alokasikan Ratusan Juta Dolar untuk Kampung Haji Indonesia

dewanggaumroh.com - Seiring terus meningkatnya jumlah jamaah haji dan umroh asal Indonesia setiap...


Layanan Ramah Difabel dan Lansia Hadir di Masjidil Haram Selama Ramadan
Layanan Ramah Difabel dan Lansia Hadir di Masjidil Haram Selama Ramadan

Dewanggaumroh.com - Peningkatan pelayanan bagi jamaah difabel dan lanjut usia menjadi perhatian u...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis