Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus memperhatikan penggunaan visa.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada calon jamaah bahwa jika akan melaksanakan ibadah haji harus menggunakan visa resmi.
Di Indonesia kewajiban melaksanakan ibadah haji melalui visa resmi juga telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh.
Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi mewajibkan adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan haji.
Penggunaan visa resmi untuk jamaah yang akan melaksanakan haji telah diatur oleh pemerintah Arab Saudi, bahkan akan ada sanksi jika ada jamaah yang berhaji tanpa visa dan tasreh resmi yaitu:
Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
Barang siapa mengkoordinir jamah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Sebenarnya apa alasan mengapa haji harus menggunakan visa resmi, padahal menunaikan ibadah haji sendiri merupakan perjalanan ibadah bagi siapa saja yang telah mampu memenuhi istithaah atau telah mampu?
Ada beberapa alasan mengapa ibadah haji harus melalui prosedur dan izin resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang dikeluarkan langsung dari Fatwa Ulama:
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat islam. Tujuannya yaitu untuk mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melaksanakan ibadah haji dengan tenang dan damai.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Tujuannya untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Brang siapa yang mematuhinya akan diberi pahala, dan barang siapa yang tidak menataati (melanggar) maka akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan oleh pemerintah.
Keempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan kerugian yang diakibatkan nya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar ketimbang kerugian yang dilakukan sendiri.
Oleh karena itu fatwa ulama Arab Saudi menegakan jika tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena hal tersebut melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Sumber Berita: Kemenag
Foto : Doc Dewangga
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Pada pelaksanaan haji 2025 terjadi fenomena yang berbeda. Hal ini terkait den...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan drone untuk...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait pelaksanaan haji 2025...
Dewanggaumroh.com - Presiden RI Prabowo Subianto dengan bangga mengumumkan sebuah pencapaian yang...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengakhiri masa pelunasan Biay...
Dewanggaumroh.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke...
Dewanggaumroh.com– Pemerintah Arab Saudi semakin memperkuat pengawasan terhadap layanan transport...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Dewanggaumroh.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembangunan Kampung Haji akan menghadir...