Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Aturan Baru! MUI Haramkan Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Jamaah Lain, BPKH Buka Suara

Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fatwa terbaru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji milik calon jamaah untuk kepentingan pembiayaan jemaah lainnya.


Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan menyambut baik fatwa tersebut, yang telah diformalkan oleh Komisi Fatwa MUI. Ia menegaskan bahwa BPKH akan menindaklanjuti arahan itu sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang berlaku.


“Kami mendukung sepenuhnya fatwa tersebut. Namun, implementasinya tentu akan dilakukan secara bertahap, karena kami harus melalui proses verifikasi dan analisis data yang cukup kompleks,” ujar Fadlul, dalam pernyataannya saat menghadiri acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari MUI Digital.


Konferensi yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.” Fadlul hadir sebagai pembicara dalam sesi Pleno II dengan topik “Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.”


Dalam paparannya, Fadlul menjelaskan bahwa proses penyesuaian akan dimulai dari pendataan dan pencatatan setoran awal dana haji dari masing-masing calon jamaah. Langkah ini penting agar nilai manfaat yang diperoleh dari investasi dana setoran awal bisa dihitung dan dialokasikan secara akurat.


“Dengan data yang lengkap, kami dapat mengidentifikasi secara jelas berapa nilai manfaat yang diperoleh dari setiap setoran awal, dan berapa besaran hasil investasinya,” jelas Fadlul.


Ia juga menyatakan optimisme bahwa setelah proses pendataan ini rampung, BPKH siap menjalankan fatwa Ijtima Ulama secara penuh. “InsyaAllah, jika proses ini selesai, kami akan melaksanakan fatwa MUI sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.


Selain itu, Fadlul mengingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji. Karena itu, pelaksanaan penuh terhadap fatwa tersebut akan dilakukan setelah BP Haji beroperasi secara utuh sesuai tugas dan fungsinya.


Sebelumnya MUI telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain hukumnya haram.


MUI dalam Ijtima Ulama ke-6 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram.


Pernyataan tersebut secara resmi tercantum dalam buku “Konsensus Ulama Fatwa” dan berbunyi, “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram.”


Sumber : Himpuh

Foto : Tribunnews.com

BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?
BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?

Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...


MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?
MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?

Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...


APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!
APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...


WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE
WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE

Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...


BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!
BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!

Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...


Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun
Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun

Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...


Info Haji 2025! Kloter Pertama Keberangkatan Haji Segera Dibuka, Ini Tanggal Resmi Dari Kemenag
Info Haji 2025! Kloter Pertama Keberangkatan Haji Segera Dibuka, Ini Tanggal Resmi Dari Kemenag

Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...


Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah
Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah

Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...


4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!
4 PERBEDAAN BIAYA HAJI DAN UMRAH, INI RINCIAN DETAILNYA!

Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...


APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN
APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN

Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...


Haji 2025 : Hari ke-21, Puluhan Jamaah Haji Dinyatakan Meninggal Dunia
Haji 2025 : Hari ke-21, Puluhan Jamaah Haji Dinyatakan Meninggal Dunia

Dewanggaumroh.com - Haji 2025 telah memasuki hari ke-21. Sejak diberangkatkan tanggal 2 Mei 2025,...


APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!
APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...


Pelunasan Haji 2026 Masih Rendah: Cek Data, Kuota, dan Jadwal Resminya!
Pelunasan Haji 2026 Masih Rendah: Cek Data, Kuota, dan Jadwal Resminya!

Dewanggaumroh.com - Menjelang tenggat pelunasan biaya haji 2026 pada 23 Desember 2025, jumlah jam...


Arab Saudi Siapkan Hampir 2 Juta Kapasitas Tempat Tinggal untuk Jamaah Haji 2025
Arab Saudi Siapkan Hampir 2 Juta Kapasitas Tempat Tinggal untuk Jamaah Haji 2025

Dewanggaumroh.com – Musim haji tahun 2025 diperkirakan akan berlangsung di awal juni. Jamaah haji...


6 RUKUN HAJI YANG WAJIB DIPERHATIKAN CALON JEMAAH
6 RUKUN HAJI YANG WAJIB DIPERHATIKAN CALON JEMAAH

Bisa menunaikan ibadah haji merupakan suatu keistimewaan yang luar biasa untuk menyempurnakan iba...


Cikal Bakal Kampung Haji, Hotel Aset Indonesia di Makkah Mulai Beroperasi 2026
Cikal Bakal Kampung Haji, Hotel Aset Indonesia di Makkah Mulai Beroperasi 2026

Dewanggaumroh.com – Upaya peningkatan pelayanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki fase...


7 KESALAHAN YANG SERING TERJADI SAAT IHRAM, JEMAAH HAJI WAJIB TAHU!
7 KESALAHAN YANG SERING TERJADI SAAT IHRAM, JEMAAH HAJI WAJIB TAHU!

Kesalahan saat ihram menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Ihram adalah s...


Suhu di Makkah Super Ekstrem, Jamaah Haji 2025 Diminta Selalu Sedia Payung
Suhu di Makkah Super Ekstrem, Jamaah Haji 2025 Diminta Selalu Sedia Payung

Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi meminta jamaah untuk selalu s...


ARAB SAUDI IMBAU JEMAAH MEMPERSIAPKAN KESEHATAN FISIK DENGAN PERLENGKAPAN DIRI
ARAB SAUDI IMBAU JEMAAH MEMPERSIAPKAN KESEHATAN FISIK DENGAN PERLENGKAPAN DIRI

Arab Saudi mengimbau para jemaah umrah untuk mempersiapkan kesehatan fisik dengan membawa perleng...


Jamaah Haji Wajib Tahu! Ini Persiapan Penting Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Jamaah Haji Wajib Tahu! Ini Persiapan Penting Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Dewanggaumroh.com - Calon jamaah haji diingatkan untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum b...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis