Dewanggaumroh.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jamaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, jamaah yang sudah pernah berhaji hanya bisa berangkat lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak haji terakhir. Ketentuan ini tercantum di Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji harus menunggu hampir dua dekade sebelum bisa mendaftar ulang. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi umat Islam yang belum pernah berhaji, mengingat panjangnya antrean dan terbatasnya kuota haji setiap tahun.
UU ini disahkan pada 4 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.
Namun, aturan 18 tahun ini tidak berlaku bagi mereka yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), serta petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dalam kondisi layak sebelum berangkat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji di Indonesia bisa berjalan lebih tertib, adil, dan berkesinambungan, serta memberi ruang bagi lebih banyak umat Islam untuk merasakan nikmatnya berhaji ke Tanah Suci.
Foto: Lombokpost
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...
Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi. Akan tet...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...
Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024, Raudhah Masjid Nabawi mengalami peningkatan pesat terka...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama resmi memutuskan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pa...
Dewanggaumroh.com - Selama menjalankan ibadah haji maupun umroh akan ada salah rangkaian ib...
Dewanggaumroh.com - Sepanjang tahun 2024 pengunjung Raudhah Masjid Nabawi mengalami kenaikan pesa...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Dewanggaumroh.com - Penyelenggaraan haji yang akan berlangsung pada bulan Mei tepatnya di tanggal...
Dewanggaumroh.com - Kabar terbaru datang dari Arab Saudi terkait dengan penularan penyakit yang s...
Dewanggaumroh.com - Ketika melaksanakan ibadah umroh di masjidil haram tentu ada beberapa aturan...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Dewanggaumroh.com - Ramadan 2026 menjadi salah satu musim ibadah yang sangat ramai di dua masjid...
Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengumumkan pemberian masa te...