Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 yang akan segera dilaksanakan membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru terkait peraturan haji 2025.
Melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan Umroh (PHU) membuat kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jamaah haji.
Seluruh jamaah haji 2025 wajib memiliki Jaminan Nasional Kesehatan (JKN) yang aktif yaitu BPJS Kesehatan.
Muhammad Zain, selaku Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi jamaah haji.
Tentunya kebijakan ini agar jamaah haji bisa mempersiapkan mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
“Jamaah haji tahun 2025 khususnya jamaah haji reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, dimulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Muhammad Zain.
Adanya peraturan mengenai kepemilikan BPJS akan memberikan perlindungan kesehatan baik sebelum maupun sesudah perjalanan haji. Jika jamaah ada kendala sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Indonesia, jika masih membutuhkan perawatan media, maka BPJS juga akan menanggung biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perlindungan kesehatan tetap akan sama. Akan tetapi perbedaanya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif,” lanjut kata Muhammad Zain.
"Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif," kata Muhammad Zain.
Di periode sebelumnya, syarat kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Akan tetapi dengan adanya peraturan baru ini, kesehatan jamaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan hingga setelah kepulangan jamaah.
Harapan dari Kemenag agar seluruh jamaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jamaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan terjamin dari segi kesehatannya. Sehingga ketika melaksanakan ibadah haji bisa terlaksana dengan lancar tanpa terkendala dari segi kesehatan. Jamaah juga bisa pulang kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat tanpa kurang apapun.
Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Tak henti-henti, Arab Saudi kembali melakukan inovasi baru. Kali ini terkait...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperketat ketentuan kesehatan b...
Dewanggaumroh.com – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah mulai melakukan persiapan awal un...
Kesalahan saat ihram menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji. Ihram adalah s...
Dewanggaumroh.com - Selama musim haji tahun 1446 H, dari tanggal 1 Dzulqa’dah hingga 29 Dzulhijja...
Dewanggaumroh.com - Menjelang batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pe...
Dewanggaumroh.com - Komnas Haji menyoroti aturan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Un...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Arab Saudi tidak menerb...
Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji tentunya sudah mengetahui bahwa ada rukun haji yang wa...
Dewanggaumroh.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke...