Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah haji yang berasal dari Indonesia.
Diketahui bahwa jamaah haji dari Indonesia masih banyak yang bersifat illegal bermodal visa tidak resmi.
Hal ini disampaikan juga oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah bahwa ada 50 calon jamaah haji ilegal asal Indonesia yang mencoba memasuki Kota Makkah.
Yusron Ambary selaku Konjen RI Jeddah menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI, jamaah diketahui menggunakan visa pekerja musiman atau amil musimy.
Setelah 50 WNI tersebut sampai di Bandara Jeddah, jamaah ilegal tersebut langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya.
Terkait jamaah yang langsung dipulangkan kembali ke Indonesia disampaikan Yusron dalam konferensi pers secara daring, pada hari Selasa (06/05/2025).
“Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jamaah haji ilegal,” ujar Yusron.
“Pembatasan jamaah haji ilegal itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Arab Saudi juga sudah gencar melakukan razia dan pemeriksaan, tentunya hal ini dilakukan agar tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” tambah Yusron.
Yusron juga menyampaikan penjelasan resmi dari KJRI jika ada jamaah asal Indonesia berjumlah 30 WNI yang diketahui tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah - Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Salah satu rombongan WNI dari 30 jamaah ilegal tersebut mengungkapkan bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar biaya sebesar Rp150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk menunaikan haji.
“Warga asal Indonesia masih banyak yang mencoba masuk ke Makkah menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkap Yusron.
Dari penuturan Yusron, visa ziarah hingga sampai saat ini masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, meskipun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing termasuk Indonesia yang memiliki visa ziarah dan masih valid memang masih bisa masuk ke area Arab Saudi akan tetapi mereka tetap tidak diperbolehkan masuk ke kota Makkah.
Jika warga asing tersebut masuk ke kota Jeddah atau kota lainnya tidak dilarang dan masih diperbolehkan.
Seperti yang telah ditetapkan bahwa Arab Saudi menerapkan sanksi tegas kepada calon jamaah haji ilegal.
Mereka yang nekat datang ke Tanah Suci menggunakan visa non haji bisa dipenjarakan atau didenda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta).
Adapun pihak biro atau travel yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa haji resmi akan dikenai denda sebesar 100.000 riyal Arab Saudi (Rp 438 juta).
Calon jamaah haji ilegal juga bisa dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Haji 2025 telah usai, sejumlah catatan mewarnai kabar dari pelaksanaan...
Dewanggaumroh.com - Ancaman bom di Pesawat Saudi Airlines SV-5276 rute Jeddah-Jakarta menjadi per...
Dewanggaumroh.com - Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegask...
Kapan haji akan dilaksanakan?Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memas...
Dewanggaumroh.com - Menjelang batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pe...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 sebentar lagi akan memasuki keberangkatan kloter 1 pada tangg...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi menambah armada Kereta Cepat Haramain untuk meningkatkan layanan b...
Dewanggaumroh.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan wajib dilakukan...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Dewanggaumroh.com - Puncak haji 2025 akan segera dimulai, jutaan jamaah haji 2025 telah tiba di K...