Kabar Terkini Soal Haji Plus, Benarkah Bisa Berangkat Lebih Cepat?

Kabar Terkini Soal Haji Plus, Benarkah Bisa Berangkat Lebih Cepat?

Dewanggaumroh.com - Program haji khusus atau haji plus (ONH Plus) adalah program haji yang memiliki masa tunggu lebih singkat daripada haji reguler.


Jika masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 - 40 tahun untuk jamaah Indonesia, maka masa tunggu haji plus hanya sekitar 5-9 tahun saja.


Akan tetapi dari kisaran masa tunggu 5-9 tahun haji plus, biasanya akan ada program percepatan yang bisa memungkinkan berangkat lebih awal.


Program percepatan haji plus tersebut disebut dengan Haji Plus Percepatan. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).


Program Percepatan Haji Plus


Melansir dari detikhikmah.com program percepatan haji plus adalah program resmi pemerintah. Guna dari program ini adalah untuk memaksimalkan pengisian kuota haji plus.


Haji khusus 2026 sendiri belum ada informasi resmi terkait program percepatan haji plus. Akan tetapi melihat dari tahun-tahun sebelumnya, ada percepatan untuk program haji khusus, bahkan travel atau biro penyelenggaraan juga menawarkan program ini.


Dasar hukum percepatan haji plus, pada tahun lalu adalah keputusan menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Tata cara pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 14446 H / 2025. 


Keputusan Menteri Agama (KMA) ini ditekan oleh Nasaruddin Umar selaku menteri Agama pada 23 Januari 2025.


Dalam KMA tersebut tertulis pengisian kuota haji plus dilakukan sesuai urutan pendaftaran secara nasional. Apabila kuota haji plus tak terpenuhi, sisa kuota bisa dialokasikan untuk:


  1. Pendamping jamaah haji lanjut usia yang telah memiliki nomor porsi minimal 2 tahun.


  1. Jamaah haji plus yang terpisah dari mahram atau keluarga dengan syarat telah melunasi biaya haji plus dan punya nomor polisi minimal 2 tahun.


  1. Jamaah haji plus penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan punya nomor porsi minimal 2 tahun dan pendampinya.


  1. Jamaah haji plus urutan berikutnya.

Apabila sisa kuota belum terpenuhi, maka pengisiannya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut jamaah yang terdaftar melalui PIHK dan kesiapan masing-masing calon jamaah. 

Jika ada jamaah dalam kuota yang membatalkan keberangkatan, PIHK diperbolehkan mengganti dengan jamaah berikutnya yang memiliki nomor porsi, minimal telah terdaftar selama dua tahun.

Calon jamaah haji dapat mengetahui kemungkinan percepatan keberangkatan haji khusus melalui PIHK. Namun, penting untuk memastikan bahwa PIHK tersebut terdaftar secara resmi agar terhindar dari potensi penipuan atau keberangkatan yang tidak sah.

BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?
BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?

Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...


Nekat Haji Pakai Visa Non Resmi, Puluhan Calon Jamaah Haji Ilegal Indonesia Langsung Dipulangkan
Nekat Haji Pakai Visa Non Resmi, Puluhan Calon Jamaah Haji Ilegal Indonesia Langsung Dipulangkan

Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...


MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?
MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?

Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...


APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!
APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...


APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN
APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN

Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...


BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!
BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!

Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...


WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE
WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE

Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...


Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun
Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun

Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...


Haji Naik Kapal, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Haji Naik Kapal, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...


Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah
Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah

Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...


Inilah Larangan Ihram yang Bisa Membatalkan Haji
Inilah Larangan Ihram yang Bisa Membatalkan Haji

Dewanggaumroh.com - Di tengah padatnya rangkaian ibadah haji, memahami aturan ihram menjadi hal yang...


Jamaah Haji Wajib Tahu! Ini Persiapan Penting Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Jamaah Haji Wajib Tahu! Ini Persiapan Penting Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Dewanggaumroh.com - Calon jamaah haji diingatkan untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum b...


Haji 2027 Bakal Berubah! Ini 4 Kebijakan Baru yang Wajib Diketahui Calon Jamaah
Haji 2027 Bakal Berubah! Ini 4 Kebijakan Baru yang Wajib Diketahui Calon Jamaah

Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai menyusun berbagai langkah strateg...


Menhaj Arab Saudi Rilis 8 Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2026: Negara Pengirim Jamaah Wajib Tertib Prosedur
Menhaj Arab Saudi Rilis 8 Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2026: Negara Pengirim Jamaah Wajib Tertib Prosedur

Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperketat regulasi penyelengg...


Memasuki Musim Haji 2025, Jamaah Wajib Menggunakan Visa Resmi, Ini Alasannya
Memasuki Musim Haji 2025, Jamaah Wajib Menggunakan Visa Resmi, Ini Alasannya

Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus mem...


Sistem Syarikah Haji 2025 Kacau, Banyak Jamaah Suami Istri Serta Lansia Terpisah
Sistem Syarikah Haji 2025 Kacau, Banyak Jamaah Suami Istri Serta Lansia Terpisah

Dewanggaumroh.com - Sistem pengelompokkan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun...


Makkah Punya Bus Listrik Pertama di Timur Tengah, Siap Layani Jamaah Haji 2026
Makkah Punya Bus Listrik Pertama di Timur Tengah, Siap Layani Jamaah Haji 2026

Dewanggaumroh.com - Arab Saudi kembali menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan layanan bag...


Perkiraan Suhu Musim Haji 2026
Perkiraan Suhu Musim Haji 2026

Dewanggaumroh.com – Kondisi cuaca di Tanah Suci saat ini masih tergolong cukup bersahabat, den...


Jelang 1 Muharram 1448 H, Arab Saudi Siapkan Penggantian Kiswah Ka'bah
Jelang 1 Muharram 1448 H, Arab Saudi Siapkan Penggantian Kiswah Ka'bah

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi kembali akan melaksanakan tradisi tahunan penggantian kisw...


Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun
Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun

Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis