Dewanggaumroh.com - Komnas Haji menyoroti aturan kuota haji khusus dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai redaksi yang tercantum masih keliru. Menurutnya, frasa yang tepat adalah “minimal delapan persen”, bukan “maksimal delapan persen” sebagaimana tertulis dalam draf.
“Frasa yang paling tepat adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Mustolih saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dalam draf RUU yang diunggah di laman resmi DPR RI, Pasal 8 ayat (4) menyebutkan kuota haji khusus paling tinggi delapan persen.
Mustolih menilai ketentuan tersebut bisa menjadi kendala, terutama ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan secara mendadak.
Ia mencontohkan, pada 2019 dan 2022 Indonesia memperoleh kuota tambahan, namun karena waktunya sangat mepet, tidak semua kuota dapat dimanfaatkan.
Dengan redaksi “minimal delapan persen”, PIHK dapat membantu menyerap tambahan kuota agar tidak terbuang.
“Tambahan kuota biasanya tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan waktunya singkat. Jika frasanya minimal delapan persen, kuota tambahan itu bisa langsung diisi oleh PIHK,” jelasnya.
Selain itu, Mustolih menilai pembagian kuota dengan skema maksimal 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler berpotensi menimbulkan masalah hukum bila kuota tidak terserap sesuai aturan.
Sementara itu, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin (18/8/2025).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan DIM berisi sekitar 700 poin yang sebagian besar bersifat tetap. Panitia kerja (panja) DPR bersama pemerintah akan segera membahasnya dalam waktu dekat.
Foto : iStockPhoto
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi memperketat ketentuan kesehatan b...
Dewanggaumroh.com - Memasuki musim haji 2025, jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji harus mem...
Dewanggaumroh.com - Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama (Menag) sedang menelaah terkait pelaksan...
Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI m...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 dilakukan pada musim panas. Kota Makkah juga sedang mengalami...
Dewanggaumroh.com – Memasuki puncak musim haji 2025, ada imbauan penting yang disampaikan oleh Ke...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi menambah armada Kereta Cepat Haramain untuk meningkatkan layanan b...
Dewanggaumroh.com - Program haji khusus atau haji plus (ONH Plus) adalah program haji yang m...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Mei-Juni mendatang, Peme...